DENPASAR, NusaBali.com - Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2026 sebesar Rp3.207.459 per bulan. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2026, yang ditetapkan pada 19 Desember 2025.
Event.NusaBali.com merupakan website event listing yang khusus menampilkan berbagai jenis kegiatan atau event yang sedang berlangsung dan akan berlangsung di Bali. Event.NusaBali.com merupakan bagian dari website berita www.nusabali.com. Melalui website ini diharapkan warga Bali maupun wisatawan aware dengan kegiatan-kegiatan yang berlangsung di Bali.